Jika anda mendengar seorang berbuat salah dalam suatu permasalahan, hendaknya jangan cepat2 memvonisnya. Sebaiknya anda melakukan klarifikasi ( tabayun ) kepada yang bersangkutan. Jika memungkinkan, tanyakan kepadanya maksud dari perbuatan itu; apakah benar apa yg dituduhkan kepadanya itu ? Apakah ia akan mengulangi kesalahannya atau tidak ?
Hal ini dilakukan jika permasalahan tersebut adalah permasalahan w yang telah di ijma' atau ada nash-nya yang shohih dan jelas. Namun jika permasalahan tersebut termasuk permasalahan yg masih diperdebatkan, jangan memperlakukan dengan kasar. Karena, di dalam permasalahan tersebut ada kelonggaran dan para salaf sebelumnya telah berselisih. ( 'Aidh al qarni )
semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar