Kamis, 03 Desember 2009

Pengertian dan hukum zakat

ZAKAT menurut istilah agama Islam artinya "kadar harta yang tertentu,yang diberikan kepada yang berhak menerimanya,dengan beberapa syarat."
HUKUMnya : Zakat adalah salah satu rukun islam yang ke lima,fardu 'ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.Zakat mulai diwajibkan pada tahun dua Hijriah.
Firman Allah Swt.:

"Ambillah dari harta mereka sedekah ( zakat ) untuk membersihkan mereka dan menghapus kesalahan mereka."( At-Taubah : 103 )

Sabda Rosulullah Saw.;

"Islam ìtu ditegakkan di atas 5 dasar : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah,dan bahwasanya nabi muhammad itu utusan allah, (2) mendirikan solat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, (5) berpuasa dalam bulan Romadhan,"(Sepakat ahli hadis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar